PatroliNews.id, Ambon, Senin 25 Agustus 2025 — Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak BUMD PT Maluku Energi Abadi (MEA) mempercepat finalisasi pengelolaan participating interest (PI) sebesar 10 persen di Blok Non Bula, Bula, dan Masela. Desakan ini muncul dalam rapat dengar pendapat bersama MEA dan Dinas Pertambangan sebagai bagian dari upaya mencari sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses PI di Blok Non Bula dan Bula disebut sudah memasuki tahap akhir dengan seluruh syarat Kementerian ESDM terpenuhi, tinggal menunggu penandatanganan resmi. Sementara itu, Blok Masela yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terhambat oleh tarik-menarik kepemilikan PI antara pemerintah provinsi dan dua kabupaten, yakni KKT serta Maluku Barat Daya.
DPRD Maluku menegaskan perlunya percepatan agar peluang besar dari sektor migas tidak terhambat. Dengan proyeksi Blok Masela sebagai salah satu sumber energi terbesar nasional, penyelesaian administrasi PI 10 persen dinilai sangat penting agar PAD Maluku segera terealisasi dan pembagian kepemilikan dapat dilakukan sesuai porsi masing-masing daerah.















