PatroliNews.id, Maluku , Rabu 3 September 2025 – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengungkapkan ratusan kapal dari Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan masih menangkap telur ikan terbang di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar tanpa izin resmi. Dari total 200 hingga 500 kapal yang beroperasi, hanya 17 kapal memiliki izin resmi, sedangkan 32 kapal sedang dalam proses permohonan, sisanya jelas ilegal.
Kunjungan Komisi II ke Tanimbar dilakukan menindaklanjuti laporan resmi Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, terkait maraknya aktivitas penangkapan ilegal tersebut. Irawadi menekankan pemerintah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus segera melakukan penertiban dan memastikan hanya kapal berizin yang berhak mendapat BBM subsidi, serta mematuhi aturan musim penangkapan enam bulan dalam setahun.
Senada, anggota DPRD Maluku, Andreas Taborat, mengecam praktik ilegal tersebut yang merugikan nelayan lokal dan merusak potensi perikanan Maluku. Taborat mendesak Gubernur Hendrik Lewerissa melibatkan TNI dan Polri dalam pengawasan laut agar eksploitasi ilegal berhenti, sekaligus menjaga kedaulatan hasil laut untuk kesejahteraan masyarakat.















