PatroliNews.id, Ambon, Selasa 9 September 2025 – Nasib buruh sampah di Kota Ambon kembali menjadi sorotan setelah terungkap bahwa upah mereka masih di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) 2025 yang ditetapkan Rp3.185.733. Saat ini, buruh sampah dan sopir mobil kebersihan hanya menerima Rp2,6 juta per bulan. Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Valentino Jones Amahorseja, menegaskan pemerintah kota wajib menyesuaikan pembayaran agar sesuai ketentuan hukum.
Valentino menambahkan, DPRD telah berkali-kali mempertanyakan masalah ini, namun penyesuaian belum dilakukan. Pemerintah kota sebagai motor utama pengupahan harus menjadi teladan bagi sektor swasta dan stakeholder lain, sehingga pembayaran upah sesuai UMK bukan sekadar kebijakan, tetapi kewajiban hukum yang harus ditegakkan.
DPRD Kota Ambon memastikan akan menindaklanjuti persoalan ini dalam rapat bersama pimpinan baru Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP). Penyesuaian upah buruh sampah dianggap hak dasar pekerja dan mendesak agar segera dilaksanakan demi keadilan dan kesejahteraan tenaga kebersihan.















