PatroliNews.id, AMBON — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Ambon menuntaskan tahapan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat di Gedung DPRD Kota Ambon, Jumat (12/9/2025). Wakil Ketua Pansus III, Lucky Upulatu Nikijuluw, menjelaskan bahwa Ranperda ini menjadi tindak lanjut Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 dan dirancang untuk memperkuat perlindungan serta kenyamanan masyarakat, mengakomodir tanggung jawab pemerintah yang belum tercakup dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017.
Nikijuluw menambahkan, proses uji publik melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti lurah, kepala desa, raja, dan camat, yang memberikan masukan untuk penyempurnaan aturan. Ranperda ini mencakup 69 pasal dalam 13 bab, termasuk pengaturan lingkungan, bangunan, dan tata kelola pemakaman agar lahan rumah tinggal tidak digunakan untuk pemakaman keluarga. DPRD Ambon menekankan pentingnya implementasi Perda melalui Perwali dan sosialisasi kepada masyarakat agar ketertiban, kesehatan, dan kenyamanan kota dapat terwujud secara nyata.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















