PatroliNews.id, Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, secara resmi memaparkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Maluku pada Sabtu, 15 November 2025. Dalam kesempatan tersebut, Vanath menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan amanat regulasi pengelolaan keuangan daerah dan menjadi pijakan penting dalam merumuskan APBD tahun berikutnya. Ia juga menyoroti pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun secara komprehensif berdasarkan kondisi ekonomi daerah.
Dalam pemaparan anggarannya, Vanath menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp2,41 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, pendapatan transfer, serta sejumlah pendapatan sah lainnya. Sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,77 triliun dengan porsi terbesar pada belanja operasi, serta penerimaan pembiayaan daerah yang direncanakan mencapai Rp1,50 triliun. Ia juga menegaskan perlunya kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait pengajuan pinjaman daerah sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi tantangan pembiayaan.
Vanath berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, agar dokumen tersebut segera ditindaklanjuti dalam tahapan penyusunan APBD berikutnya. Ia mengajak seluruh anggota DPRD untuk memberikan masukan dan pertimbangan demi penyempurnaan rancangan tersebut, sembari menyampaikan harapan agar pembangunan Maluku ke depan terus berjalan dengan dukungan semua pihak. Rapat paripurna turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, OPD lingkup Pemprov Maluku, serta perwakilan media.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















