PatroliNews.id, Maluku – Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Maluku terkait persoalan sengketa lahan Kahena di kawasan IAIN, Desa Batu Merah, Kota Ambon, belum dapat dilaksanakan sesuai agenda. Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku tersebut ditunda pada Rabu, 14 Januari 2026, karena ketidakhadiran Sekretaris Daerah Provinsi Maluku serta unsur Biro Hukum dan Aset yang seharusnya hadir sebagai pihak kunci dalam pembahasan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menjelaskan bahwa RDP sedianya menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat pemilik lahan untuk mencari penyelesaian atas konflik yang telah lama berlangsung. Namun karena hanya dihadiri perwakilan Asisten I dan sebagian unsur Biro Hukum, Komisi I memutuskan menunda rapat hingga seluruh pihak terkait dapat hadir, agar pembahasan ke depan berjalan menyeluruh dan menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat Kahena.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















