PatroliNews.id, Ambon – Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jhon Leno Solisa, SH, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Laporan tersebut disampaikan di Markas Polda Maluku pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai tindak lanjut atas beredarnya flyer di media sosial yang memuat tuduhan terhadap kliennya dan dinilai tidak berdasar serta merusak reputasi pribadi maupun jabatan.
Jhon Leno Solisa menjelaskan bahwa laporan itu telah terdaftar dan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik. Ia menyebutkan flyer yang beredar sejak Selasa, 27 Januari 2026, mengandung narasi menyesatkan dan tuduhan kriminal tanpa bukti yang sah, sehingga pihaknya melaporkan dua orang terduga pelaku ke kepolisian. Langkah hukum ini, menurutnya, ditempuh untuk menjaga kehormatan kepala daerah sekaligus mendorong masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di ruang publik.















