PatroliNewsw.id, Maluku – DPRD Provinsi Maluku menyetujui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin malam, 24 November 2025. Persetujuan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12. Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, memimpin rapat yang diawali penyampaian laporan Banggar mengenai tahapan pembahasan sejak 15 November 2025, termasuk pendalaman fraksi, rapat komisi dengan mitra OPD, serta penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah.
Dalam laporannya, Banggar menekankan beberapa catatan penting, antara lain penurunan proyeksi PAD tahun 2026, perlunya penguatan OPD penghasil PAD, revisi Perda Nomor 02 Tahun 2024, kontribusi optimal BUMD, dan penyelesaian tunggakan TPP guru 2024–2025. Banggar juga menyetujui rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun dengan syarat kejelasan sumber, skema pengembalian, peruntukan program, dan pemerataan pembangunan. Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mengapresiasi kerja DPRD dan mengingatkan agar RAPBD 2026 segera diserahkan demi kelancaran pembahasan sebelum batas akhir 30 November.















