PatroliNews.id, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan DPRD pada prinsipnya tidak menolak rencana Pemerintah Provinsi Maluku mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun. Namun, penggunaan dana tersebut harus dijelaskan secara jelas dan rinci agar tidak “membeli kucing dalam karung.” Pernyataan itu disampaikan Watubun di Rumah Rakyat, Karang Panjang Ambon, Rabu (19/11/2025).
Watubun menyebut empat hal penting yang harus dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan. Pertama, sumber pinjaman dan besaran finalnya harus jelas. Kedua, skema pengembalian dan dampaknya terhadap keuangan daerah perlu dipaparkan. Ketiga, alokasi anggaran harus jelas dan adil bagi seluruh kabupaten/kota di Maluku, serta tidak digunakan untuk kegiatan kecil yang seharusnya dibiayai dana desa. Keempat, prioritas penggunaan dana harus difokuskan pada sektor strategis seperti infrastruktur, kehutanan, pertanian, dan kelautan. DPRD membuka ruang pembahasan lebih lanjut jika rencana penggunaan pinjaman disajikan secara transparan dan terukur.















