Patroli News, Maluku– Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawady, SH, menyoroti penyebab kelangkaan minyak tanah (Mitan) yang kerap terjadi menjelang hari-hari besar keagamaan. Dalam konferensi pers di ruang Komisi II, Rumah Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (09/01/2025), ia mengungkapkan bahwa, regulasi dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menjadi kendala utama distribusi Mitan di Maluku.
Irawady menjelaskan bahwa selain kebutuhan rumah tangga, nelayan dan pelaku usaha perikanan juga sangat bergantung pada Mitan, yang mencapai 80 persen dari kebutuhan bahan bakar mereka.
Ia menegaskan bahwa Komisi II akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, khususnya BPH MIGAS, untuk mempertimbangkan revisi regulasi demi memastikan pasokan Mitan yang stabil bagi masyarakat Maluku.















