PatroliNews.id, Maluku -Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan empat tersangka narkoba di Kota Ambon pada Selasa dan Rabu, 8-9 April 2025. Mereka yang ditangkap adalah JU (42) alias Opi, MPS alias Ayot, ADCH alias Cahyo (22), dan FDPS alias Ojan (22). Opi dan Ayot ditangkap di kawasan Mardika dengan barang bukti 1 paket ganja dan uang tunai Rp100 ribu, sementara Cahyo dan Ojan diamankan di kawasan Aster bersama 2 paket sinte.
Kombes Pol. Areis Aminnulla, Kabid Humas Polda Maluku, pada Kamis (10/4/25) menjelaskan bahwa keempat tersangka telah dijerat dengan berbagai pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini diawali dengan penggerebekan terhadap Ayot, yang mengaku membeli ganja dari Opi. Selanjutnya, tim mengamankan Opi dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya. Keempat tersangka kini ditahan di rutan Polda Maluku, sementara penyidik melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.















