Patrolinews.id, Ambon -Komisi I DPRD Kota Ambon menyatakan keseriusannya menindaklanjuti laporan pelanggaran pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Dalam keterangannya pada Rabu, 9 April 2025, Wakil Ketua Komisi I, F. Toisutta, menegaskan akan segera membentuk forum komunikasi antara Disnaker, perusahaan, dan pekerja guna menjamin hak-hak tenaga kerja terpenuhi secara adil dan sesuai regulasi.
Komisi I juga mengungkap rencana pemanggilan Dinas Tenaga Kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan UMK secara menyeluruh. Tak hanya itu, pemanggilan perusahaan nakal ke forum paripurna pun dipertimbangkan jika ditemukan ketidakpatuhan. Dengan target sistem pengupahan yang manusiawi diterapkan penuh di tahun 2026, DPRD berharap tak ada lagi pekerja yang tidak mendapatkan BPJS atau upah layak sesuai hukum yang berlaku.















