DPRD dan Pemkot Ambon Tetapkan Empat Perda inisiatif

- Jurnalis

Kamis, 2 Februari 2023 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Ambon – DPRD dan Pemkot Ambon tetapkan empat perda baru dalam sidang paripurna II masa persidangan II tahun sidang IV 2022-2023, yang di gelar di ruang rapat baileo rakyat belakang soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (2/2/2023).

Empat (4) Ranperda yang ditetapkan tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Ambon meliputi; Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

Penjabat Walikota Ambon, Drs.Bodewin M. Wattimena., M.Si, dalam kesempatan tersebut menyatakan, Perda Inisiatif yakni, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara dimana penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

Baca Juga :  Korpolairud Jalin Kerja Sama dengan Institusi Pendidikan untuk Tingkatkan Kompetensi Personel

“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” jelas Wattimena.

” Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dikatakan bahwapotensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu,dan berkelanjutan. Pembentukan Perda tentang penyelenggaran kepemudaan menunjukan bukti itikad baik Pemerintah, masyarakat, dan pemuda harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Dikatakannya, Ranperda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik yang mana dengan digunakannya Bahasa Indonesia di ruang publik, masyarakat Indonesia dari Provinsi atau desa mana pun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis, sehingga melalui penetapan Perda ini, maka di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa inggris maupun bahasa asing lain, namun dalam rangka pelestarian budaya lokal, Pemerintah harus dapat mengakomodasi keinginan warga.” pungkas Wattimena.

Baca Juga :  Dr Aqua Dwipayana: Belajar Rendah Hati dari Dua Pengusaha Hebat, Roberth dan Donny Tanamal

Selanjutnya, Perda terkait pengelolaan sampah disusun untuk perubahan paradigma pengelolaan sampah, yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti paradigma baru pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan, dan melalui Perda ini dapat mengatur pengelolaan sampah secara bersama yakni Pemerintah Daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat, tutup Pj.Walikota Ambon, Bodewin.Wattimena.

 

 

Berita Terkait

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030
Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku
Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai
Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan
Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku
Dr. Ruslan Tawari: Memperkuat IKAPATTI sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Mubes II IKAPATTI Tegaskan Peran Alumni sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul, Sinergi dengan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Rektor Unpatti: Mubes II IKAPATTI Momentum Strategis Perkuat Peran Alumni

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:32 WIB

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030

Minggu, 9 November 2025 - 01:15 WIB

Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 19:47 WIB

Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai

Sabtu, 8 November 2025 - 18:45 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:05 WIB

Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku

Berita Terbaru