Penangkapan Warga Sipil di SBB yang Simpan Senjata Api, Polda Maluku Bergerak Cepat

- Jurnalis

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Maluku – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku telah menangkap seorang warga sipil di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dengan dugaan memiliki, menyimpan, menggunakan, dan membawa senjata api serta amunisi tanpa izin. Pria berusia 62 tahun tersebut diamankan di rumahnya setelah menerima laporan dari masyarakat. Barang bukti yang berhasil disita termasuk senjata api organik jenis AK-47 dan amunisi.

Menurut Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, didampingi Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (16/5/23), menyampaikan bahwa, pelaku telah menggunakan senjata api ini selama tiga tahun tanpa izin resmi. Meskipun alasan penggunaan senjata tersebut terkait berburu binatang di hutan, kepemilikan senjata api tetap harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.

Baca Juga :  Mahasiswa Bursel Desak DPRD Maluku Hentikan Aktivitas PT Wahana Adi Prima Mandiri

Penemuan senjata api ini mengindikasikan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya. Polda Maluku mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api untuk menyerahkannya kepada aparat kepolisian. Pemerintah desa juga dapat memfasilitasi proses penyerahan senjata tersebut tanpa melibatkan proses hukum. Polda Maluku masih melakukan pengembangan terkait asal-usul senjata api dan terkait dengan oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senjata tersebut.

Baca Juga :  Gelar Musrenbang, Camat Sirimau Berharap Usulan Prioritas Dapat Terealisasi

Dengan penangkapan ini, Polda Maluku menunjukkan kecepatan dan keseriusannya dalam menangani kepemilikan senjata api ilegal. Tindakan ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk bekerjasama dalam memberantas peredaran senjata api ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan damai.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara
Lisa Wattimena Pantau Posyandu di Ambon, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Ibu Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB