PatroliNews.id, Ambon – Ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Selasa (8/10/24), Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan bahwa perbaikan infrastruktur jalan menjadi perhatian utama Pemkot Ambon.
Dalam upaya ini, Pemkot tetap berkomitmen melakukan pembangunan dan perbaikan sesuai kewenangan yang ada, dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023 dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023.
Lekransy menambahkan, beberapa ruas jalan, seperti Ambon-Latuhalat dan Sitanala Wainitu, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, dan telah dibahas dalam rapat bersama DPRD Provinsi Maluku pada Februari 2024.
Pemkot Ambon, melalui Dinas PUPR, telah mengidentifikasi kerusakan jalan dan langsung melakukan perbaikan pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah. Sejak 2022, progres pembangunan jalan baru dan rehabilitasi mencapai 15,83 km dengan biaya besar.