MK Tolak Gugatan Pilwalkot Ambon: Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta Resmi Melenggang ke Kursi Kepemimpinan!

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Ambon atas perkara Nomor: 246/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2/2025) sore. Keputusan ini sekaligus menutup polemik seputar Pilkada Kota Ambon yang selama ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon nomor urut 3, Mohamad Tadi Salampessy dan Emmylh Dominggus Luhukay, yang menjadi pemohon dalam perkara tersebut, harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan mereka tidak diterima oleh MK. Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Bodewin Melkias Wattimena dan Elly Toisutta, yang telah dinyatakan sebagai pemenang, semakin kokoh untuk memimpin Kota Ambon ke depan.

Dalam amar putusannya, Hakim MK Asrul Sani menegaskan bahwa permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan yang diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan PMK No. 3 Tahun 2024.

“Eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum,” tegas Hakim Asrul.

Hal ini menjadi dasar kuat bagi MK untuk menolak gugatan tersebut tanpa mempertimbangkan eksepsi lain maupun pokok perkara.

Pemohon sempat mendalilkan adanya ketidaknetralan penyelenggara Pilkada serta dugaan pelanggaran di TPS 42 Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Namun, dalil tersebut tidak mampu menggoyahkan keyakinan MK atas hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPUD.

Keputusan MK ini membuka jalan bagi pasangan BETA Par Ambon, Bodewin Wattimena dan Elly Toisutta untuk dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan tersebut, akan dilakukan bersamaan dengan kepala daerah terpilih lainnya pada Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.

Saat dihubungi awak media, Bodewin Wattimena menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh warga Kota Ambon.

“Kita bersyukur karena menempuh jalan yang baik dan cara-cara yang benar untuk mencapai kemenangan. Gugatan ini hanyalah proses yang harus dilalui dan tidak mengubah hasil Pemilu,” ungkap Bodewin dengan penuh keyakinan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung pembangunan Kota Ambon ke depan.

“Besok, sesuai agenda KPUD, akan dilakukan penetapan resmi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon terpilih. Mari kita bersama-sama membangun Ambon yang lebih baik,” pungkasnya penuh optimisme.

Dengan putusan MK ini, stabilitas politik Kota Ambon diharapkan, semakin terjaga, membuka peluang bagi pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60