Ketua DPRD Ambon Mourits Tamaela: Kehadiran Anggota Dewan Sesuai Mekanisme

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menegaskan bahwa, kehadiran dan keaktifan anggota dewan telah diatur dalam tata tertib serta mekanisme internal lembaga. Hal ini disampaikannya dalam rapat di ruang rapat DPRD Kota Ambon pada Kamis (30/01/2025), menanggapi pemberitaan di media dan media sosial yang mempertanyakan ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD.

Menurut Tamaela, isu mengenai keaktifan anggota DPRD merupakan hal yang kasat mata dan wajar diperdebatkan oleh publik. Namun, ia menekankan bahwa lembaga legislatif memiliki aturan yang jelas terkait kehadiran anggotanya.

“Secara prinsip, lembaga ini diatur oleh tata tertib yang menjadi rambu-rambu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Untuk penegakan tata tertib, ada alat kelengkapan yang memiliki tugas dan wewenang, yaitu Badan Kehormatan (BK),” ujarnya.

Salah satu anggota DPRD yang menjadi sorotan publik adalah Aris Soulissa. Ketua DPRD menjelaskan bahwa secara internal, Aris telah mengikuti prosedur yang berlaku dan telah mengajukan izin resmi kepada pimpinan DPRD.

“Aris sudah mengajukan permohonan izin kepada kami, dan kami telah memberikannya dengan beberapa wejangan untuk dipatuhi. Secara prinsip, ia meminta izin karena urusan politik, dan kami menghormati tahapan tersebut,” jelasnya.

Tamaela juga menegaskan bahwa, jika ketidakhadiran seorang anggota DPRD sampai mengganggu tugas dan tanggung jawabnya, maka Badan Kehormatan akan mengambil tindakan yang diperlukan. Namun, dalam kasus ini, ia menilai bahwa, situasi masih dalam batas yang dapat dimaklumi sebagai bentuk toleransi internal.

“Aris juga telah menyampaikan izin kepada teman-teman di komisi, sehingga kami menganggap ini masih normatif dan tidak perlu ditindaklanjuti lebih jauh,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, tata tertib dan kode etik DPRD telah mengatur mekanisme pengawasan terhadap kinerja anggota dewan. Jika ada hal lain yang perlu ditindaklanjuti, Badan Kehormatan akan memberikan rekomendasi yang sesuai.

“Sejauh ini, tidak ada rekomendasi dari BK terkait hal tersebut, yang berarti tidak ada pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti,” tutupnya.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60