Patrolianews id, Maluku – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama DPR RI telah sepakat melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi pada 6 Februari 2025.
Menanggapi keputusan ini, Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Dalam keterangannya di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (23/1), Rahawarin berharap pasca pelantikan, pemerintah daerah dapat bersinergi dengan DPRD untuk mewujudkan Maluku yang lebih baik.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintahan baru untuk menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk utang pihak ketiga, tunjangan pegawai (TPP), serta isu pendidikan, kesehatan, kemiskinan, infrastruktur, dan transportasi.