PatroliNews.id, Maluku – Kondisi pengelolaan Pasar Mardika di Kota Ambon masih belum menemukan solusi pasti antara Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga tata kelola pasar menjadi kurang teratur. Anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menyampaikan pentingnya penyelesaian masalah ini dengan kejelasan hukum dan mandat yang kuat pada Kamis, 8 Mei 2025, di Ambon.
Rovik menilai Pemkot Ambon paling layak mengelola Pasar Mardika secara langsung karena memiliki akses dan hubungan dekat dengan masyarakat serta pedagang pasar. Namun, ia menekankan agar pengelolaan dilakukan secara profesional, bersih dari kepentingan politik atau kelompok tertentu, dan mengikuti prosedur hukum agar pelayanan kepada masyarakat maksimal.
Lebih lanjut, Rovik mengingatkan agar pengelolaan pasar juga memperhatikan kenyamanan dan keamanan bagi penjual dan pembeli sebagai ruang publik penting. Jika Pemprov Maluku ingin berperan, maka harus ada kajian mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang membingungkan masyarakat dan merugikan aktivitas ekonomi di pasar tersebut.