PatroliNews.id, Ambon — Tiga korban kebakaran yang saat ini dirawat di RSUD dr. Haulussy Kudamati Ambon menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Ambon, termasuk biaya pengobatan dan kebutuhan lainnya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimen, pada Senin (20/5/2025) di kantor Wali Kota Ambon.
Wattimen menjelaskan bahwa penanganan darurat akan dilakukan selama 14 hari ke depan dengan berbagai bantuan, seperti penyediaan tenda darurat, pemanfaatan dua gedung kelas di SD Oikumene sebagai tempat tinggal sementara bagi para korban, serta pembentukan dapur umum. “Saya perintahkan agar semua kebutuhan korban ditanggung oleh pemerintah kota, mulai dari biaya pengobatan hingga kebutuhan lain,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota bersama dinas teknis terkait, seperti BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR), telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kebakaran di Jalan Gajah Atas, RT 002/RW 003, Kelurahan Nusaniwe, Kecamatan Nusaniwe. Ia menambahkan, “Penanganan darurat ini akan kami lakukan selama dua minggu ke depan, dan jika diperlukan, bisa diperpanjang atau dialihkan menjadi bantuan stimulan untuk pembangunan kembali rumah korban agar mereka dapat segera kembali ke rumah masing-masing.”
Sebelumnya, kebakaran hebat yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIT pada Senin (19/5/2025) menghanguskan barak pengungsi yang dihuni oleh 14 kepala keluarga serta menyebabkan kerusakan berat pada enam bangunan termasuk dua unit barak di wilayah tersebut.