PatroliNews.id, Ambon — Pemerintah Kota Ambon melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Rabu (25/6/2025), menggelar dialog bersama para pedagang kios 24 jam. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Kota Ambon, Robert Sapulette, ST., MT serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Kota Ambon, dan para perwakilan pedagang kios 24 jam.

Dalam pemaparannya, Robert Sapulette menyampaikan bahwa, Pemkot Ambon menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas kios 24 jam yang dinilai tidak terkendali. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 112 kios 24 jam yang beroperasi di Kota Ambon. Namun, dari jumlah tersebut, hanya enam kios yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena mayoritas kios tersebut beroperasi tanpa legalitas yang sah, termasuk izin usaha.
Selain itu, Sapulette menyoroti adanya disparitas harga antara kios 24 jam dan kios reguler yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Untuk itu, Pemerintah Kota Ambon akan mengambil langkah pengendalian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang zonasi usaha. Dalam implementasinya, tidak diperkenankan adanya penambahan kios baru, dan penempatan kios yang ada akan diatur ulang oleh Disperindag Kota Ambon. Proses perizinan pun diwajibkan melalui sistem OSS di bawah pengawasan DPMPTSP.
Lebih lanjut, Sapulette menegaskan bahwa, seluruh kios yang beroperasi wajib memiliki izin dan harus memberikan kontribusi berupa retribusi kepada daerah.
“Selama kurang lebih satu tahun mereka beroperasi tanpa membayar retribusi sepeser pun. Ini harus segera ditertibkan oleh Disperindag dan DPMPTSP,” ujarnyam
Ia juga mengingatkan bahwa, izin pemanfaatan lahan secara pribadi dari pemilik tanah tidak cukup untuk melegalkan usaha, karena tetap diperlukan izin resmi dari pemerintah agar terjadi persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, S.Sos., MH., mengungkapkan bahwa, ini merupakan pertemuan resmi pertama dengan para pelaku usaha kios 24 jam. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya bersama Sekkot memberikan pemahaman soal regulasi usaha, termasuk persoalan harga yang dikeluhkan masyarakat karena dianggap lebih murah dibanding kios lain.
“Kami diperintahkan Pak Sekkot untuk melakukan pendataan ulang, dan akan menyurati para pemilik kios agar menjaga keseimbangan harga,” terang Loppies.
Terkait zonasi, Loppies menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Biro Hukum Kota Ambon untuk menyusun aturan penempatan kios secara adil dan merata. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan kios pada satu lokasi yang dapat mematikan usaha lainnya. Ia juga menyoroti permasalahan retribusi, yang hingga kini belum berjalan sebagaimana mestinya, seraya menekankan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Ambon wajib memberikan kontribusi bagi daerah.
“Meski saat ini kami belum bisa memaksa, namun sudah kami tegaskan kepada mereka untuk segera mengurus perizinan secara resmi sesuai persyaratan yang telah disampaikan,” tutup Loppies.















