Patrolinews.id, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Kehutanan mengambil langkah cepat dan tegas pasca ditemukannya dugaan manipulasi dokumen pengangkutan kayu di Pelabuhan Tol Laut Hattu Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada 22 Juli 2025. Petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) SBB berhasil mengamankan dua truk bermuatan kayu jenis Belo dengan total volume 10 meter kubik, yang dalam dokumen tercatat sebagai “rimba campuran”. Ketidaksesuaian ini memicu proses verifikasi lanjutan yang kini tengah berlangsung di kantor KPH.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menjelaskan bahwa perbedaan klasifikasi jenis kayu berdampak besar pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kayu Belo sebagai jenis keras bernilai tinggi dikenakan tarif Rp1 juta per meter kubik, jauh lebih tinggi dari tarif rimba campuran yang hanya Rp300 ribu. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal angka, tetapi soal prinsip keadilan dan kepatuhan dalam tata kelola sumber daya alam. Kasrul menambahkan bahwa peran Dishut kini berfokus pada pengawasan sistem “self-assessment” online yang digunakan pelaku usaha, dan akan mengusulkan evaluasi ke Balai Pemantauan Hutan Produksi (BPHP) jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Menindaklanjuti temuan ini, Pemprov Maluku juga akan memanggil Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) guna memperkuat pengawasan di semua pelabuhan, termasuk pelabuhan kecil. Prosedur tetap (SOP) baru akan disiapkan, mencakup pengecekan dokumen, perizinan, hingga kepatuhan pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem investasi yang sehat—pro-lingkungan, pro-rakyat, dan transparan. “Kami tetap terbuka pada investasi, tapi bukan yang merusak lingkungan atau bermain di wilayah abu-abu,” ujar Kasrul pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadilah, menambahkan bahwa langkah pembenahan ini telah menghasilkan pemblokiran akses sistem terhadap beberapa industri yang menyalahgunakan izin. Saat ini, 4 hingga 5 industri tengah dalam evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa bila penyelidikan membuktikan adanya unsur pidana kehutanan, Pemprov siap menindaklanjuti dengan pencabutan izin dan langkah hukum. Bagi Pemprov Maluku, kejadian ini menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan hidup.















