PatroliNews.id, Maluku — Pada Jumat, 11 Juli 2025, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, S.Sos., melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny, S.H., M.H., secara resmi menyampaikan Hak Jawab terhadap pemberitaan Media Online Titastory, yang memuat tuduhan dirinya diduga terlibat dalam pengiriman kayu ilegal jenis belo hitam.
Konferensi pers yang digelar di Kota Ambon ini bertujuan, untuk meluruskan informasi yang dianggap tidak benar serta telah mencoreng nama baik dan reputasi publik Abdullah Vanath sebagai pejabat pemerintah.
Penolakan Tegas atas Tuduhan dan Penjelasan Melalui Kuasa Hukumnya
Dalam keterangannya melalui kuasa hukumnya, Abdullah Vanath membantah dengan tegas seluruh isi pemberitaan Titastory bertanggal 11 Juli 2025 berjudul “Skandal Kayu Belo Hitam: Perintah Wakil Gubernur Diduga Bekingi Kayu Ilegal di Maluku.” Disebutkan bahwa selama menjabat, Wagub sama sekali tidak pernah memerintahkan atau terlibat dalam aktivitas pengiriman kayu belo hitam melalui Pelabuhan Sesar, Kabupaten Seram Bagian Timur. Sebaliknya, Ia tetap berkomitmen, menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Gubernur, demi kepentingan masyarakat Maluku.
Sorotan Terhadap Pemberitaan yang Dinilai Tidak Berimbang
Kuasa hukum juga menyayangkan langkah redaksi Titastory yang dinilai tidak melakukan konfirmasi langsung sebelum memuat tuduhan serius tersebut. Menurutnya, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan adalah prinsip dasar dalam jurnalisme untuk memastikan kebenaran informasi, serta menghindari pemberitaan sepihak yang dapat menyesatkan pembaca.
Pentingnya Verifikasi dengan Sumber Resmi
Melalui kuasa hukumnya, Abdullah Vanath juga mengingatkan, pentingnya wartawan melakukan verifikasi lebih mendalam, termasuk kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, guna memastikan kelengkapan data dan kebenaran dugaan tersebut. Langkah ini menjadi kunci, agar pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Jawab Resmi Sudah Dimuat Titastory
Sebagai bentuk penghormatan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (2), pihak Abdullah Vanath telah menyampaikan Hak Jawab, yang kemudian diterbitkan oleh Titastory dalam edisi lanjutan mereka.
Redaksi Titastory sendiri menjelaskan bahwa, pemberitaan awal merupakan bagian dari proses investigasi awal dan bukan kesimpulan hukum. Langkah klarifikasi ini diapresiasi oleh kuasa hukum, sebagai bentuk tanggung jawab media terhadap akurasi dan keberimbangan informasi.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Abdullah Vanath menegaskan komitmennya, untuk terus melayani rakyat Maluku, dengan hati nurani yang bersih, meski dihadapkan pada isu atau tuduhan yang beredar.
Komitmen Bersih dan Pelayanan untuk Masyarakat
Dalam penjelasan lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan kliennya selalu memegang teguh prinsip pemerintahan yang bersih dan profesional, serta tidak pernah mengotori tangannya demi kepentingan pribadi. Semangat “Par Maluku pung Bae” menjadi pegangannya untuk terus memberikan pelayanan yang tulus, demi kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Kadis Kehutanan Diserahkan ke Juru Bicara Pemprov
Saat dihubungi media PatroliNews.id melalui sambungan telepon pada Jumat malam, pukul 21.30 WIT, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadilla, S.Hut., M.Si., menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyerahkan klarifikasi tertulis kepada Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Provinsi Maluku, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Maluku, Kasrul Selang, S.T., M.T., untuk kemudian disampaikan kepada publik.
“Silakan menghubungi juru bicara pada pemerintah provinsi Maluku, yaitu Asisten II, Kasrul Selang, karena saya sudah menyampaikan hal tersebut dan sudah diserahkan kepada juru bicara,” jelas Haikal .
Pentingnya Akuntabilitas Media
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa, akuntabilitas dan verifikasi adalah prinsip utama dalam jurnalisme yang sehat, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















