PatroliNews.id, MAluku – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyoroti dampak penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang dinilai mempersempit kewenangan daerah dalam menarik pajak dan retribusi sektor perikanan. Ketua Komisi II, Irawadi, menyatakan kebijakan tersebut menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berdampak langsung terhadap APBD Maluku.
“PAD kita jatuh, APBD tertekan. Banyak pelabuhan perikanan yang sudah dibangun kini tidak berfungsi optimal karena aktivitas alih muat hasil tangkapan ikan tidak lagi dilakukan di darat,” ujar Irawadi di ruang Komisi II DPRD Maluku, Selasa (4/11/2025). Ia mendesak pemerintah pusat mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan mekanisme alih muat ke pelabuhan perikanan daerah. Menurut Irawadi, alih muat di laut justru menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat lokal serta pemerintah daerah. Ia menegaskan, teknologi pengawetan ikan sudah memadai sehingga alasan ikan cepat rusak tidak relevan. Pemerintah pusat diharapkan segera mengevaluasi dan mencabut aturan yang dinilai merugikan Maluku tersebut.















