PatroliNews.id, Ambon, Selasa, 4 Februari 2026 – Polemik pembayaran upah tenaga kerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK) pada Rumah Sakit Bhakti Rahayu Ambon akhirnya menemukan titik terang. Persoalan tersebut diselesaikan melalui pertemuan yang difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kota Ambon dengan mempertemukan pihak rumah sakit dan para pekerja sebagai pelapor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris Soulissa, menyampaikan bahwa hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara damai, tanpa memperpanjang konflik. Menurutnya, DPRD mendorong penyelesaian melalui tahapan mitigasi, mediasi, hingga rekomendasi dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.
Aris menjelaskan bahwa dalam forum tersebut DPRD menegaskan kembali kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait penerapan UMK. Pihak RS Bhakti Rahayu dinyatakan telah menyatakan kesiapan untuk menunaikan kewajiban pembayaran upah pekerja sesuai kesepakatan yang dicapai bersama.
Ia juga menekankan bahwa penyelesaian ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kota Ambon agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, upah minimum bukan sekadar angka regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup mereka dan keluarga.

Sementara itu, Humas RS Bhakti Rahayu Ambon, Hein Pohwain, membenarkan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menyampaikan bahwa pembayaran hak pekerja akan dilakukan berdasarkan klasifikasi yang telah disepakati bersama dan ditargetkan rampung pada awal pekan, sebagai bentuk komitmen rumah sakit dalam menjunjung prinsip kemanusiaan dan tanggung jawab sosial.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















