Komisi III DPRD Maluku Bahas Regulasi Transportasi Daring, Dorong Pembentukan Pergub untuk Lindungi Driver Maxim

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PattroliNews.id, Maluku – Langkah serius diambil DPRD Provinsi Maluku dalam menanggapi dinamika transportasi daring dengan menggelar rapat kerja bersama sejumlah OPD mitra, perusahaan Maxim, serta perwakilan driver di Ambon, Selasa (10/6/2025).

Pertemuan strategis ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Maluku, Mumin Refra, dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perhubungan serta DPMPTSP Provinsi Maluku.

Diskusi difokuskan pada sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh para driver Maxim, terutama terkait perlindungan hak kerja dan kepastian regulasi operasional perusahaan transportasi daring.

Dalam pernyataannya, Refra menyampaikan bahwa regulasi yang kuat diperlukan demi menciptakan sistem transportasi berbasis aplikasi yang adil, aman, dan berdaya guna bagi semua pihak.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Hadiri Pembahasan Strategis Kerja Sama Bank Maluku Malut dan Bank DKI di Jakarta

Salah satu poin penting yang disampaikan dalam forum ini adalah usulan pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi dasar hukum resmi dalam pengaturan operasional transportasi daring di Maluku.

Langkah tersebut dinilai mendesak agar baik operator, pemerintah, maupun driver memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas di sektor tersebut.

Tidak hanya membahas regulasi, Komisi III juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi para driver, seperti akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan asuransi kerja.

Perwakilan dari pihak Maxim mengaku terbuka terhadap upaya legalisasi yang dirancang pemerintah daerah dan siap mendukung prosesnya sepanjang permasalahan teknis dapat diatasi bersama.

Baca Juga :  KEBANGGAAN, TANGGIS HARU, DAN KEBAHAGIAAN ORANG TUA CASIS TUMPAH SAAT DANLANTAMAL IX MELEPAS PERWAKILAN PANDA AMBON KE SORONG

Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah mitra driver Maxim di Kota Ambon telah menembus angka 400 orang, tertinggi dibandingkan kompetitor serupa.

Tingginya jumlah tersebut menjadi indikator pentingnya perlindungan dan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas usaha ini agar tetap berpihak pada kesejahteraan pelaku sektor informal.

Rapat kemudian ditutup dengan penegasan dari Komisi III bahwa pihaknya akan mendorong percepatan penyusunan Pergub demi memastikan seluruh aspek hukum dan perlindungan driver dapat segera terimplementasi.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB