PatroliNewes.id, Ambon, Senin, 9 Februari 2026 — Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui penguatan fungsi Balai Pemasyarakatan sebagai bagian penting dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Ambon dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku yang dilaksanakan dalam apel pagi aparatur sipil negara di halaman belakang Kantor Pemkot Ambon.
Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa kolaborasi ini sengaja diumumkan secara terbuka agar seluruh ASN memahami arah kebijakan dan turut mengambil peran dalam pelaksanaannya, sementara Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa pemasyarakatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan aktif pemerintah daerah, khususnya dalam optimalisasi peran Bapas pada pendampingan, pengawasan, pembinaan, serta reintegrasi sosial warga binaan, termasuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang diatur dalam KUHP baru.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















