PatroliNews.id, Ambon – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon, Apries Gaspersz, menjelaskan keterlambatan pembayaran upah buruh sampah terjadi akibat kendala administrasi yang bertepatan dengan libur nasional pada 1 hingga 3 Mei 2026. Pernyataan itu disampaikan Apries di Ambon, Jumat 8 Mei 2026, menyusul aksi mogok kerja buruh sampah yang sempat terjadi sehari sebelumnya dan ramai diberitakan media lokal.
Menurut Apries Gaspersz, keterlambatan pembayaran bukan unsur kesengajaan dari pemerintah, sebab kondisi serupa juga dialami ASN yang baru menerima gaji pada 5 dan 6 Mei 2026. Selain faktor libur, proses transfer turut terhambat karena terdapat dua rekening penerima yang sudah tidak aktif sehingga sistem pembayaran kolektif tidak dapat diproses tepat waktu. DLHP Kota Ambon berharap persoalan tersebut dapat dipahami sebagai kendala teknis dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















