Patrolinews.id, Maluku – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Maluku Nomor 10 Tahun 2026 tentang pemberian insentif berupa pembebasan denda pajak. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku, Dr. Djalaludin Salampessy, S.Pi., S.H., M.Si., MW, saat diwawancarai PatroliNews.id di ruang kerjanya, Jumat (10/7).
Dr. Djalaludin Salampessy mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, Bapenda terus menggencarkan sosialisasi melalui media massa, media sosial, serta 12 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program insentif tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga tengah menuntaskan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 yang diproyeksikan menambah sekitar 72 objek retribusi baru pada 38 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menambahkan, selain pembebasan denda pajak yang diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun Provinsi Maluku dan HUT ke-81 Republik Indonesia, Bapenda juga menyiapkan program undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Hadiah yang disediakan antara lain satu unit sepeda motor, enam keping emas masing-masing seberat 12 gram, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Dr. Djalaludin Salampessy berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik karena meningkatnya kepatuhan membayar pajak akan berdampak pada bertambahnya PAD, yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Maluku.
PatroliNews.id – Berita , Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran







