BPPRD Lanjutkan Sosialisasi Perwali 24 Tahun 2022

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Ambon – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, kembali melanjutkan sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) no 24 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dengan Sistem Menghitung Pajak Sendiri, di Elizabeth Hotel, Rabu (22/2/2023).

Sosialisasi ini merupakan kegiatan lanjutan, setelah sebelumnya sudah sempat dilaksanakan pada, September 2022 lalu dengan sasaran peserta yang sama yakni para wajib pajak yang memiliki usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkiran.

Sekretaris BPPRD, Charly Hehanussa mengungkapkan ada tiga hal penting terkait dengan pelaksanaan pemungutan pajak daerah sesuai dengan Perwali No 24 Tahun 2022.

” Yang pertama Pemkot Ambon dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring dengan peningkatan belanja pelayanan publik masyarakat dan pembangunan, ” ungkapnya.

Baca Juga :  SPBU BBM Satu Harga di MBD Belum Beroperasi, Anos Yeremias Desak Pertamina Bertindak

Kedua, Pajak yang dikelola Pemkot melalui BPPRD ini, melingkupi jenis usaha yang berada pada bidang perhotelan, jasa parkir, restoran, tempat-tempat hiburan.

” Ketiga, pajak-pajak tersebut merupkan primadona dalam peningkatan PAD Pemkot yang lebih menekankan kepada pembuatan pajak yang deal atau benar-benar sesuai dengan transaksi artinya tidak ada satu pun transaksi pada wajib pajak hotel, restaurant, hiburan, maupun parkir yang tdak memenuhi pajak 10 persen, ” tandasnya.

Tambahnya, pada setiap tempat usaha yang berada di kota ini telah dilengkapi dengan alat pembayaran pajak bersifat self assement (Sistem Menghitung Sendiri), sehingga tidak ada lagi alasan bagi pelaku-pelaku usaha yang meruapkan wajib pajak ini untuk mengatakan dirinya tak berkewajiban untuk membayar pajak.

Baca Juga :  Lulusan AKABRI Angkatan 1990 Gelar Bakti Sosial di Maluku untuk Peringati 33 Tahun Pengabdian

” Sejak 2017, Pemkot telah memberikan secara gratis alat transaksi online untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah. Bagi yang belum mendapatkan alat tersebut wajib menggunakan bill atau nota yang telah tervalidasi oleh BPPRD, ” pungkas Hehanussa.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakan akan terlaksana selama dua hari pada lokasi yang sama, dengan jumlah peserta yang mengikutinya sebanyak 150 orang wajib pajak.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara
Lisa Wattimena Pantau Posyandu di Ambon, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Ibu Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB