Setubuhi Anak Bawah Umur Pria Ini Dijebloskan ke Penjara

- Jurnalis

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.Id, Ambon – Tim penyidik Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ditreskrimum Polda Maluku, menjebloskan IM, tersangka persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur ke dalam penjara.

Warga di kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ini diduga telah menyetubuhi dan mencabuli SM, anak tetangganya. Perbuatan itu dia lakukan sejak tahun 2020 hingga 2023. Korban kini berusia 11 tahun.

“Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga :  Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Musik dan Pendidikan di IAKN Ambon

IM disangkakan melanggar pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Ohoirat.

Baca Juga :  DPRD Maluku Apresiasi Kerja Sama dengan Jatim untuk Perkuat Infrastruktur Pesisir Seram Utara

Peristiwa itu berawal sekitar bulan Mei 2020. Tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Kemudian pada 3 Januari 2023, tersangka menyetubuhinya sebanyak 4 kali dalam sehari.

“Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak,” katanya.

Ohoirat mengatakan, pencabulan dan persetubuhan dilakukan tersangka di rumah korban di kawasan Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Korban merupakan tetangganya.

“Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030
Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku
Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai
Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan
Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku
Dr. Ruslan Tawari: Memperkuat IKAPATTI sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
Mubes II IKAPATTI Tegaskan Peran Alumni sebagai Katalisator SDM Maritim Unggul, Sinergi dengan Pemerintah Menuju Indonesia Emas 2045
Rektor Unpatti: Mubes II IKAPATTI Momentum Strategis Perkuat Peran Alumni

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 06:32 WIB

Umar A. Lessy Terpilih sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku Periode 2025–2030

Minggu, 9 November 2025 - 01:15 WIB

Ely Toisutta: Golkar Harus Bangkit dan Rebut Kembali Kursi DPR RI dari Maluku

Sabtu, 8 November 2025 - 19:47 WIB

Yunus Serang Pimpin Steering Committee Musda XI Golkar Maluku, Dorong Penambahan Kursi Partai

Sabtu, 8 November 2025 - 18:45 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan Golkar Maluku Harus Konsolidasi Total dan Rebut Kursi dari Maluku hingga Senayan

Sabtu, 8 November 2025 - 18:05 WIB

Umar Lessy Tegaskan Konsolidasi dan Penguatan Kader di Musda XI Golkar Maluku

Berita Terbaru