NIP GANDA JADI ALASAN MURAD COPOT MARASABESSY

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id-Maluku, Muhamat Marasabessy resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Keputusan ini diambil Gubernur Maluku, Murad Ismail, sejak Selasa (15/8/2023).

Murad telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, menegaskan pemecatan Marasabessy sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani gubernur, menyusul pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy.

“Kalau pemecatan Marasabessy sesuai hasil evaluasi, ada pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga :  Pemkot Ambon Minta Maaf, THR Tenaga Kontrak Tidak Terealisasi

Sadli menjelaskan, pelanggaran disiplin Marasabessy berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) Provinsi Maluku.

“Ada pemalsuan NIP berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku, ditemukan penggunaan NIP ganda,” ujarnya.

Sadli juga membantah anggapan bahwa pemecatan Marasabessy dari jabatannya sebagai upaya menghambat pencalonannya sebagai Pj Bupati Maluku Tengah yang sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.

“Itu bukan upaya untuk menghalangi jabatan Plt Bupati. Bukan apa-apa. Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk penegakan hukum disiplin bagi PNS, bukan karena alasan lain,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Panen Jagung dan Tanam Padi Gogo Bersama Petani di Seram Barat

Menurut dia, sebelumnya mereka tidak mengetahui adanya pemalsuan NIP Marasabessy. Informasi ini baru diketahui kemudian, sehingga Tim Penegakan Disiplin ASN melakukan investigasi dan verifikasi.

Sadli menambahkan, penunjukan pelaksana tugas kepala daerah merupakan hak prerogatif gubernur, jadi siapapun bisa diusulkan tergantung penilaian gubernur.

“Selain itu, jabatan Plt Kepala Daerah bukan jabatan tetap, karena bisa berubah sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara
Lisa Wattimena Pantau Posyandu di Ambon, Fokus Tekan Stunting dan Perkuat Layanan Ibu Anak

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB