NIP GANDA JADI ALASAN MURAD COPOT MARASABESSY

- Jurnalis

Selasa, 15 Agustus 2023 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id-Maluku, Muhamat Marasabessy resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku. Keputusan ini diambil Gubernur Maluku, Murad Ismail, sejak Selasa (15/8/2023).

Murad telah menunjuk Ismail Usemahu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie, menegaskan pemecatan Marasabessy sesuai dengan surat keputusan yang ditandatangani gubernur, menyusul pelanggaran disiplin yang dilakukan Marasabessy.

“Kalau pemecatan Marasabessy sesuai hasil evaluasi, ada pelanggaran disiplin yang dilakukan olehnya,” katanya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga :  TPPS Kota Ambon Tegaskan Peran Posyandu, Perkuat Sinergi Cegah Stunting

Sadli menjelaskan, pelanggaran disiplin Marasabessy berupa pemalsuan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (ASN) Provinsi Maluku.

“Ada pemalsuan NIP berdasarkan temuan Tim Penegakan Disiplin ASN Maluku, ditemukan penggunaan NIP ganda,” ujarnya.

Sadli juga membantah anggapan bahwa pemecatan Marasabessy dari jabatannya sebagai upaya menghambat pencalonannya sebagai Pj Bupati Maluku Tengah yang sedang diproses di Kementerian Dalam Negeri.

“Itu bukan upaya untuk menghalangi jabatan Plt Bupati. Bukan apa-apa. Tindakan ini semata-mata dilakukan untuk penegakan hukum disiplin bagi PNS, bukan karena alasan lain,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Baguala Jukulele Festival: Menanamkan Cinta Seni dan Melahirkan Generasi Musisi Ambon

Menurut dia, sebelumnya mereka tidak mengetahui adanya pemalsuan NIP Marasabessy. Informasi ini baru diketahui kemudian, sehingga Tim Penegakan Disiplin ASN melakukan investigasi dan verifikasi.

Sadli menambahkan, penunjukan pelaksana tugas kepala daerah merupakan hak prerogatif gubernur, jadi siapapun bisa diusulkan tergantung penilaian gubernur.

“Selain itu, jabatan Plt Kepala Daerah bukan jabatan tetap, karena bisa berubah sesuai keputusan Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala SMP Negeri 3 Ambon Prioritaskan Sekolah Ramah Anak, Disiplin, dan Penguatan Karakter
Kepala SMP Negeri 6 Ambon Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Prioritas, Wujudkan Sekolah Ramah dan Bebas Tawuran
Groundbreaking Blok Masela Diyakini Dongkrak PAD Maluku, Bapenda Siapkan Strategi Optimalisasi Pajak Daerah
MPLS SD Negeri 4 Ambon Berjalan Sukses, Kepala Sekolah: Wujudkan Sekolah Ramah yang Menumbuhkan Karakter dan Kemandirian Anak
SD Negeri 65 Ambon Tingkatkan Penerimaan Siswa Baru, Siapkan Kelas Digital dan Perkuat Pendidikan Karakter
Bahlil Lahadalia Tiba di Tanimbar, Hadiri Groundbreaking Proyek Strategis Nasional Blok Masela
Pangdam XV/Pattimura Sambut Kedatangan Menteri ESDM RI di Kepulauan Tanimbar
Kinerja Syahrisal Imbar Terjaga Positif, Bank Maluku Malut Tegaskan Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta dan Tempuh Langkah Hukum

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

Kepala SMP Negeri 3 Ambon Prioritaskan Sekolah Ramah Anak, Disiplin, dan Penguatan Karakter

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kepala SMP Negeri 6 Ambon Tegaskan Pendidikan Karakter Jadi Prioritas, Wujudkan Sekolah Ramah dan Bebas Tawuran

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:59 WIB

Groundbreaking Blok Masela Diyakini Dongkrak PAD Maluku, Bapenda Siapkan Strategi Optimalisasi Pajak Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:28 WIB

MPLS SD Negeri 4 Ambon Berjalan Sukses, Kepala Sekolah: Wujudkan Sekolah Ramah yang Menumbuhkan Karakter dan Kemandirian Anak

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:58 WIB

SD Negeri 65 Ambon Tingkatkan Penerimaan Siswa Baru, Siapkan Kelas Digital dan Perkuat Pendidikan Karakter

Berita Terbaru