Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa CV. Wilsa, CV Sarira, dan UD. Ronawiska

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id, Ambon – Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/8/24), Lekransy menjelaskan hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup  mekanisme  perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang  disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya.

Baca Juga :  Dessy Hallauw Mantapkan Dukungan untuk RBS: Saatnya Golkar Maluku Keluar dari Bayang-Bayang Keterpurukan, Bangkit dan Berbenah

Dirinya kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati  putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka  Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan.

Lekransy membeberkan bahwa Pemkot melalui Inspektorat telah memfasilitasi pertemuan  dengan para penyedia Jasa, dan perwakilan Kuasa Hukum-nya pada tanggal 18 Juli 2024 lalu, dengan poin arahan Tim Inspektorat adalah meminta kesediaan menyampaikan data informasi terkait Nota, Kwitansi dan atau PKS untuk dilakukan verifikasi, sehingga proses bisa dilanjutkan sesuai dengan pentahapan penganggaran.

Baca Juga :  Peran Program ELF RELO dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Bahasa Inggris di FKIP Unpatti

“Jadi Tim masih tetap menunggu,”  tukas Lekransy.

Sementara terkait  permohonan Aanmaning  yang dilakukan Kuasa Hukum ketiga perusahan ke  Pengadilan Negeri Ambon, Lekransy mengatakan bahwa apa yang ditempuh oleh kuasa hukum adalah langkah yang sesuai dengan aturan, karena memang kuasa hukum akan memperjuangkan hak kliennya, untuk menjalankan permintaan atas Keputusan.

“Pemerintah Kota Ambon  sangat menjujung tinggi penegakan hukum dalam setiap penyelengaraan pemerintahan,sehingga setiap mekanisme hukum terkait penyelesaian masalah ini akan tetap dipatuhi,” tutupnya.

 

Berita Terkait

Wagub Abdullah Vanath Buka Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Maluku
Tim Konsorsium Lease Audiensi dengan Bupati Malteng, Bahas Rencana Pemekaran Kota Kepulauan Lease
Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Lawan Narkoba Bersama LAN Kota
Ambon Mulai Tahap Awal Konsultasi Publik RDTR dan KLHS untuk Penataan Kota
Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua
Gubernur Maluku Hadiri Perayaan Natal Pardomuan Batak, Ajak Perkuat Relasi dan Kerukunan
Komisi II Minta Pengadaan Mesin Kapal Prioritaskan Kebutuhan Riil Nelayan Buru Selatan
DPRD Maluku Turun Lapangan Pastikan Kelancaran Arus Mudik Nataru 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 04:09 WIB

Wagub Abdullah Vanath Buka Peringatan Hari AIDS Sedunia 2025 di Maluku

Senin, 8 Desember 2025 - 15:46 WIB

Tim Konsorsium Lease Audiensi dengan Bupati Malteng, Bahas Rencana Pemekaran Kota Kepulauan Lease

Senin, 8 Desember 2025 - 05:23 WIB

Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Lawan Narkoba Bersama LAN Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 05:14 WIB

Ambon Mulai Tahap Awal Konsultasi Publik RDTR dan KLHS untuk Penataan Kota

Senin, 8 Desember 2025 - 04:00 WIB

Gubernur Maluku Resmikan Kapal Literasi dan Perpustakaan Ramah Anak di Pulau Saparua

Berita Terbaru