Patroli news.id, Ambon – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M.F. Toisuta, menegaskan, pentingnya sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pekerja di Kota Ambon mendapatkan hak perlindungan sosial yang memadai. Hal ini disampaikannya usai rapat dengar pendapat dengan BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon pada Jumat (31/1/2025).
Menurut Toisuta, Komisi I DPRD Kota Ambon menerima banyak laporan terkait permasalahan pekerja, khususnya dalam aspek ketenagakerjaan. Banyak pekerja di sektor bisnis dan sektor informal yang hak-haknya belum sepenuhnya terakomodir dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, rapat tersebut bertujuan untuk memastikan agar seluruh perusahaan dan badan usaha di Kota Ambon mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang.
“Perlindungan tenaga kerja adalah hak fundamental yang harus dijamin. Karena itu, kita ingin memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal seperti petani dan nelayan, dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Toisuta.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai kebijakan terbaru terkait transformasi layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah pusat berencana mengubah sistem kelas pelayanan dari tiga kelas (kelas 1, 2, dan 3) menjadi standar kelas ruang perawatan yang dijadwalkan berlaku mulai Juli 2025 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) no 59 Tahun 2024.
Toisuta menekankan bahwa, Komisi I DPRD Kota Ambon akan terus mengawal kebijakan ini, termasuk mendorong adanya subsidi bagi pekerja informal agar mereka tetap mendapatkan akses layanan kesehatan dan ketenagakerjaan yang layak.
“Kami berharap, kebijakan ini nantinya benar-benar berpihak kepada masyarakat kecil dan pekerja informal, sehingga mereka tidak terbebani oleh perubahan aturan ini,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan, Kharis Hidayatullah, menegaskan bahwa, data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Ambon akan dikaji lebih lanjut guna memastikan jumlah peserta serta tingkat keaktifan kepesertaannya.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I menyoroti pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Ambon, khususnya mereka yang masuk dalam kategori PBI.
“Kami akan melihat data yang telah disampaikan oleh Ketua maupun anggota Komisi I DPRD Kota Ambon. Harapannya, seluruh masyarakat di Kota Ambon dapat terjamin kesehatannya melalui kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk data pastinya, nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Kesehatan,” ujar Kharis.
Terkait perubahan sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan, Kharis menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan dari sistem yang lama. Layanan masih menggunakan klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 seperti sebelumnya.
“Memang ada rencana penerapan sistem kelas rawat inap standar sesuai Peraturan Presiden (Perpres) yang telah diterbitkan. Namun, saat ini aturan tersebut masih menunggu regulasi turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sehingga belum diberlakukan,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat di Kota Ambon masih tetap menggunakan sistem kelas yang berlaku saat ini, sembari menunggu implementasi aturan terbaru yang dirancang untuk meningkatkan standar layanan kesehatan secara lebih merata, tutupnya.