BPPRD Kota Ambon Targetkan Pendapatan Pajak Rp161,5 Miliar di 2025

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex Segfried de Fretes, SE, M.Si., mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah dari sektor pajak pada tahun 2025 mencapai Rp161.539.955.889,00. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2025).

Menurut de Fretes, target tersebut mengalami peningkatan seiring dengan adanya tambahan jenis penerimaan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penambahan pendapatan ini bersumber dari dua jenis penerimaan baru, yaitu:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 21 miliar, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 5 miliar, Sehingga total tambahan penerimaan daerah mencapai Rp 26 miliar.

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPPRD juga akan melakukan pengadaan 500 alat perekaman data di sektor pajak barang dan jasa tertentu, seperti restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir. Langkah ini bertujuan untuk meminimalisir potensi penyimpangan dalam penerimaan pajak di sektor tersebut.

Selain itu, BPPRD juga akan menambah 372 unit meter air tanah guna mengawasi penggunaan air tanah secara lebih akurat serta meningkatkan penerimaan pajak dari sektor ini.

“Dengan dua program utama ini, kami berharap dapat mendukung program prioritas Wali Kota terpilih pada tahun 2025 serta memperkuat sistem penerimaan pajak di Kota Ambon,” ujar de Fretes.

Langkah-langkah ini diharapkan, mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan pajak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60