Patrolinews.id, Ambon – pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), menegaskan bahwa proses pemilihan mitra pengelola parkir dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitela, pada Senin (3/2/25) di Ambon, memastikan bahwa, tahapan seleksi telah mengikuti ketentuan Permendagri Tahun 2020 dan melibatkan tim independen sejak Desember 2024 hingga Januari 2025. Delapan perusahaan telah mendaftar dan mengikuti proses penilaian secara terbuka.
Ketua panitia tender, Levy Uktolseya, juga menekankan bahwa, tidak ada kriteria yang menguntungkan pihak tertentu, dan seluruh dokumen perusahaan telah diverifikasi untuk memastikan transparansi serta profesionalisme dalam pengelolaan parkir kota.