PatroliNews.id, Maluku – Penebangan kayu ilegal kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), khususnya di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas. Meskipun izin resmi dimiliki oleh warga Desa Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, warga Arma tetap melakukan penebangan karena desakan ekonomi. Kondisi ini memunculkan dilema, di mana penegakan hukum harus berhadapan dengan realitas sosial masyarakat yang bergantung pada hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Maluku, Jhon Laipeni, mengungkapkan bahwa, permasalahan ini tidak semata-mata soal legalitas, tetapi juga kurangnya pengawasan dan komunikasi dalam distribusi kayu. Bahkan, ia menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan dalih bantuan sosial atau panitia gereja untuk melancarkan distribusi kayu ilegal.
“Asal kayu untuk bangku gereja yang saya sumbangkan sebenarnya dari luar area izin. Namun, saat dikirim, tidak ada yang mau bertanggung jawab, sehingga desa yang justru harus menanggung masalahnya,” ujarnya.
Menanggapi situasi ini, DPRD Maluku melalui Komisi II tengah meninjau opsi penguatan regulasi, termasuk kemungkinan peningkatan Surat Keputusan (SK) Gubernur menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar lebih melindungi semua pihak. Selain itu, DPRD juga akan memanggil dinas teknis guna membahas solusi konkret terkait penetapan harga kayu dan mekanisme distribusinya agar persoalan ini tidak terus berulang.















