PatroliNews id, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 di ruang rapat DPRD Kota Ambon pada Jumat (28/3/25) .
Dalam agenda tersebut, Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M.Wattimena,M.Si., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 yang menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah kota sepanjang tahun tersebut.
Penyusunan LKPJ berlandaskan pada Peraturan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ambon serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Selain itu, dokumen ini juga merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Dalam pemaparannya, Wattimena mengungkapkan bahwa, dari total indikator kinerja utama (IKU), mayoritas menunjukkan capaian positif. Sebanyak 20 indikator berada pada kategori sangat tinggi, sementara 9 indikator masuk dalam kategori tinggi. Namun, masih terdapat 1 indikator dengan capaian sedang, 2 indikator dengan capaian sangat rendah, serta 14 indikator yang tidak dapat diukur akibat keterbatasan data.
Menanggapi hasil evaluasi ini, Wali Kota menegaskan bahwa, perencanaan yang matang, pelaksanaan yang efektif, serta evaluasi yang transparan harus menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan. Ia juga mendorong, adanya inovasi dalam meningkatkan pelayanan publik serta efektivitas penggunaan anggaran guna mempercepat pembangunan di Kota Ambon.
“Dengan adanya evaluasi ini, kita dapat mengidentifikasi tantangan yang masih ada dan bekerja lebih keras untuk memperbaiki kinerja, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari kebijakan yang dijalankan,” ujar Wattimena.
Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi bahan refleksi bagi seluruh jajaran pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan kualitas layanan dan pembangunan kota ke depan.





















