Kapendam XV/Pattimura Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan Ayub Tatiratu di Wailela

banner 468x60

Loading

Patrolinews.id, Maluku – Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media mengenai proses persidangan kasus penganiayaan terhadap Ayub Tatiratu yang terjadi pada 27 Maret 2024 di Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon. Kapendam menegaskan, pemberitaan tentang penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut tidak sesuai fakta hukum. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), barang bukti yang dihadirkan di persidangan adalah pistol mainan, bukan senjata api seperti yang diberitakan.

Kapendam juga menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, bukan penyalahgunaan senjata api. Ia mengimbau media untuk tidak membuat framing berita yang menyesatkan dan dapat memicu kegaduhan di masyarakat. Kodam XV/Pattimura memastikan proses hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat telah diserahkan sepenuhnya ke Pengadilan Militer tanpa ada intervensi. Kapendam juga menambahkan bahwa terdakwa dalam kasus ini telah dicopot dari jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60