Patrolinews.id, Maluku – Beredar di salah satu media yang mengangkat dari berita di akun TikTok moms_eleanor yang memberitakan tentang dugaan adanya skandal penelantaran, pelecehan, dan disiplin longgar di Yonif 733/Masariku. Menanggapi berita tersebut, Kapendam XV/Pattimura, Kolonel Inf Heri Krisdianto, memberikan klarifikasi bahwa informasi itu tidak benar.
Pada Sabtu, 15 Maret 2025, Kapendam XV/Pattimura dalam keterangannya menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari Sdri. SO yang mengaku dihamili oleh Pratu N (oknum anggota Yonif 733/Masariku) dan telah menggugurkan kandungannya, sebagaimana diberitakan di salah satu media tersebut, telah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan pengaduan tersebut sudah diproses di Denpom XV/1 Ternate dengan nomor pengaduan LP/04/II/2025 tanggal 19 Februari 2025. Namun, karena locus kejadian berada di Ambon, maka kasus tersebut ditarik dan ditangani oleh Pomdam XV/Pattimura,” jelas Kapendam.
Kapendam XV/Pattimura juga menegaskan, “Jadi sangat tidak benar kalau pengaduan itu ditelantarkan.”
Lebih lanjut, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin oleh Danbarak atas nama Kopda MU, yang diduga telah menghamili seorang wanita bernama Sdri. SP hingga mengalami keguguran, serta melakukan tindakan kekerasan, Kapendam menjelaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani. Korban juga sudah diambil keterangannya di Kantor Sinteldam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Setelah itu, kasusnya dilimpahkan ke Pomdam XV/Pattimura guna proses hukum, dan saat ini pengawasan proses hukumnya dikawal langsung oleh Asintel Kasdam XV/Pattimura.
Selain itu, terkait berita tentang lemahnya pengawasan di Barak Bujangan Yonif 733/Masariku, Kapendam membantah hal tersebut. Ia menegaskan bahwa selama ini, seluruh prajurit, terutama prajurit bujangan yang keluar masuk asrama, telah tercatat secara administrasi dengan baik dan dilaporkan secara berjenjang sampai ke Danyon.
“Jadi mohon bersabar, karena penyelesaian hukum itu butuh proses. Dan sudah jelas perintah Pangdam, setiap prajurit yang melanggar akan diproses hukum secara tegas,” tutup Kapendam.