PatroliNews.id, Ambon – Dalam rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penempatan dan Alokasi Rumpon yang digelar di The City Hotel Ambon pada Kamis (17/4/2025), Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Maluku, Ali Tualeka, A.Pi., M.Si., menekankan pentingnya pengaturan alokasi rumpon yang sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Ia menjelaskan bahwa, Maluku memiliki potensi besar dalam sektor kelautan, termasuk wilayah kelola 12 mil seluas 15,5 juta hektare dan ekosistem pesisir seperti mangrove, lamun, dan terumbu karang. Namun, ancaman seperti degradasi lingkungan, IUU fishing, dan konflik pemanfaatan ruang masih menjadi tantangan serius.
Ali menegaskan, penempatan rumpon harus mempertimbangkan aspek hukum, keberlanjutan ekosistem, alur pelayaran, jalur migrasi biota laut, serta jaringan bawah laut. “Rencana zonasi yang baik akan mencegah konflik, menjaga kelestarian, dan mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir,” tutupnya.
Turut Hadir, Kadis DKP Maluku, Sekretaris DKP Maluku, MDPI, MSC, Bakamla, dan unsur terkait.