PatroliNews.id, Maluku – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah untuk mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Instruksi ini disampaikan dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tertuang dalam Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku. Arahan tersebut disampaikan Gubernur usai menerima surat pemberitahuan pemeriksaan LKPD secara langsung dalam Entry Meeting BPK di Bali, Selasa (15/04/2025).
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 700.1.2.2/688 tertanggal 15 April 2025, Gubernur menegaskan tiga poin penting, yakni pemenuhan permintaan data secara lengkap dan tepat waktu, komunikasi dan koordinasi aktif selama proses pemeriksaan, serta pemberian sanksi bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan instruksi. Pemeriksaan LKPD di Provinsi Maluku dijadwalkan berlangsung mulai 14 April hingga 21 Mei 2025 oleh BPK Perwakilan Maluku, dengan tujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.