PatroliNews.id, Maluku – Warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, sempat melakukan aksi palang jalan pada Jumat sore (9/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIT di depan Kantor Kecamatan Salahutu sebagai bentuk protes atas rencana pemindahan terpidana LN ke Lapas di wilayah yang juga akan menampung terdakwa asal desa Tial.
Aksi pemblokiran menggunakan batang pohon dan batu itu tidak berlangsung lama. Berkat negosiasi yang dilakukan oleh anggota Polri asal Desa Tulehu dan Tial, masyarakat akhirnya membuka palang jalan secara sukarela.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, menjelaskan bahwa keberhasilan mediasi tersebut merupakan hasil penugasan khusus dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, yang menginstruksikan sejumlah anggota Polri dari dua desa tersebut untuk ditempatkan di kampung halamannya guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Situasi kini telah terkendali dan arus lalu lintas kembali normal.