Ambon Siapkan Regulasi Baru untuk Atasi Kemacetan dan Kelola Transportasi Pelabuhan

banner 468x60

Loading

PAtroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon tengah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan pada Sabtu, 24 Mei 2025. Uji publik yang digelar di Ambon melibatkan berbagai instansi, seperti Ditlantas Polda Maluku, Polresta Ambon, perusahaan pelayaran, serta pelaku usaha transportasi dan kepelabuhanan sebagai langkah final sebelum Ranperda disahkan.

Ranperda ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 5 Tahun 2017 dengan penambahan regulasi terkait pengelolaan pelabuhan yang sebelumnya belum diatur. Peserta uji publik menyoroti masalah kemacetan lalu lintas sebagai isu utama yang harus segera diatasi, meskipun Ranperda ini mengatur aspek transportasi secara lebih luas. Diharapkan Peraturan Wali Kota nantinya dapat memperkuat implementasi dengan fokus pada penataan lalu lintas dan aktivitas usaha di titik-titik kritis.

Salah satu tantangan yang dibahas adalah pengaturan aktivitas kuliner malam di sekitar pelabuhan yang sering menghambat arus kendaraan. Pemerintah berupaya mencari solusi agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu mobilitas transportasi. Uji publik ini bertujuan memastikan regulasi yang dibuat mampu menjawab kebutuhan masyarakat Ambon secara nyata, bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60