PatroliNews.id, Maluku — Dalam suasana santai namun serius di sebuah kafe di kawasan JMP Ambon pada Senin (12/5/25), Manager Operasional BULOG Maluku dan Maluku Utara, Jefry Tanasy, memberikan keterangan resmi menanggapi sebuah video yang tengah beredar luas di media sosial Facebook. Video tersebut memperlihatkan keluhan salah satu konsumen terkait dugaan kecurangan timbangan pada beras dengan kemasan SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
“Baik, terima kasih untuk kesempatannya,” ujar Tanasy membuka pernyataannya dengan tenang. “Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan video yang menyebut adanya kekurangan timbangan pada beras SPHP, kami dari BULOG langsung bergerak cepat.”
Menurut Tanasy, setelah menerima informasi tersebut pada hari Minggu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Satgas Pangan, dalam hal ini Krimsus Polda Maluku, untuk bersama-sama menyelidiki kebenaran dari isi video.
“Sebelum Senin pagi, pada sore harinya kami sudah menghubungi pihak-pihak terkait, dan esok paginya, pukul 10.00 WIT, kami turun ke lapangan dengan membagi dua tim,” jelasnya.
Salah satu tim diturunkan ke Pulau Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), lokasi yang disebut dalam video, sementara tim lainnya menyisir wilayah Kota Ambon. Hasil investigasi di Pulau Gemba menemukan bahwa, beras yang dimaksud ternyata bukan berasal dari BULOG, melainkan dari pedagang lokal yang menggunakan kemasan SPHP secara ilegal.
“Pedagang tersebut mengakui, beras itu bukan dari kami, dan ia sengaja menggunakan kemasan SPHP bekas, karena tahu masyarakat lebih tertarik membeli beras SPHP. Bahkan, ia juga mengakui dengan sengaja mengurangi berat dari isi kemasan tersebut,” ungkap Tanasy.
Beras SPHP resmi seharusnya memiliki berat 5 kilogram. Namun, dalam temuan tim Satgas Pangan dan Krimsus Polda Maluku, berat kemasan yang digunakan pelaku jauh di bawah standar. Kejadian serupa pun ditemukan di Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan modus identik: beras bukan produk BULOG, dikemas dalam kemasan SPHP, dan dijual demi meraup keuntungan pribadi.
Tanasy menambahkan bahwa, beras SPHP sendiri telah dihentikan sementara peredarannya sejak 28 Maret 2025 sesuai instruksi dari Badan Pangan Nasional. Maka dari itu, semua temuan tersebut dipastikan bukan berasal dari BULOG, melainkan dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap beras SPHP.
“Ini murni permainan oknum yang ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan cara yang tidak benar,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BULOG Maluku telah menjadwalkan operasi lanjutan bersama Satgas Pangan dan Krimsus ke Pulau Buru dan Maluku Tengah, guna menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa. Tanasy berharap, penindakan cepat ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku lain agar segera menghentikan perbuatannya.
“Insya Allah, Kamis ini (15/5/25), kami bergerak ke Pulau Buru. Ini adalah bagian dari komitmen kami agar praktik-praktik seperti ini bisa dihentikan secepatnya,” tutupnya.