PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Provinsi Maluku resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam peluncuran yang digelar di Kantor Gubernur, Rabu (14/5), Gubernur Maluku menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. “Pemerintah hadir untuk membantu. Kami harap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya.
Program pemutihan ini mencakup tiga komponen utama, yaitu pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya (cukup bayar satu tahun), penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pembebasan denda SWDKLLJ. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak kendaraan yang selama ini masih rendah di Maluku, menurut data Badan Pendapatan Daerah.
Seluruh layanan pemutihan dapat diakses di kantor-kantor Samsat se-Maluku. Gubernur menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Program ini juga dinilai sebagai strategi fiskal yang penting dalam memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah provinsi.