Polda Maluku Amankan Dua Pasangan Muda-mudi dalam Operasi Pekat di Kota Ambon

banner 468x60

Loading

patroliNews.id, Ambon -Pada hari ketiga operasi pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kota Ambon, personel Polda Maluku berhasil mengamankan dua pasangan muda-mudi yang bukan suami istri, di salah satu penginapan di Kota Ambon, Sabtu malam (3/5/2025).

Operasi Pekat Tahun 2025 ini dilakukan dengan sasaran tempat hiburan malam seperti karaoke dan penginapan yang berada di kawasan Kecamatan Sirimau, Ambon. Kegiatan dimulai pada pukul 22.30 WIT dan melibatkan berbagai satuan tugas, termasuk satgas preemtif, satgas preventif, satgas gakkum, dan satgas banops.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.IK., M.H, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, dua pasangan muda-mudi, JS (20 tahun) dan PR (19 tahun), serta AS (23 tahun) dan CA (22 tahun), ditemukan sedang berduaan di dalam kamar salah satu penginapan.

“Setelah memeriksa sejumlah penginapan, kami mengamankan dua pasangan muda-mudi yang sedang berada di kamar penginapan di Ambon. Mereka bukan pasangan suami istri,” ujar Kombes Areis.

Keempat orang yang diamankan kemudian dibawa ke Markas Ditreskrimum Polda Maluku untuk dilakukan pembinaan. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.

“Kami memberikan pembinaan agar mereka tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Jika mereka kembali ditemukan melakukan hal tersebut, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kombes Areis.

Selain penginapan, tim Satgas Operasi Pekat juga menyisir sejumlah tempat hiburan malam, termasuk karaoke. Selama pemeriksaan, petugas meminta pengunjung untuk menunjukkan identitas mereka. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan pengunjung yang masih di bawah umur maupun yang menggunakan obat-obatan terlarang.

Polda Maluku mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungan masing-masing.

“Apabila ada persoalan, segera laporkan kepada aparat keamanan (TNI-Polri) terdekat. Jangan main hakim sendiri karena tindakan tersebut juga melanggar hukum,” pungkas Kombes Areis.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60