Polda Maluku Tangkap Pengedar Ganja Asal Jayapura di Pelabuhan Ambon

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di Ambon. Seorang pemuda berinisial LMS alias Limes (26), warga Amahusu, diringkus saat turun dari KM Doloronda di Pelabuhan Yos Sudarso, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.

Dari pelaku yang berangkat dari Jayapura, polisi menyita ganja seberat 467,34 gram. Barang haram itu ditemukan di koper dan tas ransel pelaku saat digeledah di Polsek KPYS.

Kombes Pol. Areis Aminnulla menyebut Limes membeli ganja dari pria berinisial Pace R di Jayapura seharga Rp8 juta. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.

Ia dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60