DPRD Maluku Desak Pertanggungjawaban Eks Pj Gubernur dan Pj Bupati Malra atas Tambang Batu Licin Ilegal

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PatroliNews.id, Maluku – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dari Fraksi PPP menyuarakan keprihatinan serius atas aktivitas pertambangan Batu Licin di Kabupaten Maluku Tenggara, yang berlangsung tanpa izin resmi dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurut DPRD, tanggung jawab atas permasalahan ini berada di tangan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, serta mantan Pj Bupati Maluku Tenggara, Jasmono, karena kegiatan penambangan berlangsung saat keduanya masih aktif menjabat.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rofik Afifudin, dalam rapat dengar pendapat bersama para demonstran yang digelar di ruang rapat utama kantor DPRD Maluku, Senin (16 Juni 2025).

Rofik menyampaikan bahwa, kegiatan pertambangan tersebut berjalan di luar koridor hukum dan tanpa dokumen lingkungan yang sah. Ia menilai, aktivitas semacam itu merupakan pelanggaran berat yang merugikan hak-hak masyarakat lokal.

Baca Juga :  Kepsek SMK Negeri 7 Ambon Lauju, Siapkan Generasi Unggul dan Berkarakter

Menurutnya, penting untuk menelusuri siapa aktor utama di balik operasi tambang ilegal ini, karena telah terjadi pengabaian terhadap regulasi yang melindungi hak rakyat dan lingkungan.

Rofik menegaskan bahwa, kedua pejabat yang kala itu memiliki otoritas di tingkat provinsi dan kabupaten harus dimintai pertanggungjawaban secara moral dan administratif atas kelalaian ini.

Sebagai langkah awal, Rofik mendesak agar seluruh kegiatan tambang Batu Licin dihentikan sementara. Ia juga mengusulkan, agar DPRD segera mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk mengambil tindakan penghentian operasional tambang di wilayah tersebut.

Sementara itu, dukungan terhadap penghentian tambang juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Komisi II DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menyatakan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 pasal 35, eksplorasi dan eksploitasi mineral di pulau-pulau kecil dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, mengganggu ekosistem, serta mengancam budaya dan keberadaan masyarakat adat.

Baca Juga :  Andi Waly Dorong Peran Guru TKA/TPA untuk Membangun Generasi Berakhlak Mulia

Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Alhidayat, dengan tegas menolak keberadaan PT Batulicin di wilayah Maluku Tenggara, khususnya di Kei Besar. Ia juga mendorong lembaga DPRD untuk menyampaikan sikap resmi kepada pemerintah daerah agar segera menghentikan seluruh operasional perusahaan tersebut.

Dengan adanya suara yang konsisten dari dua fraksi ini, DPRD Maluku menunjukkan sikap tegas dalam menanggapi isu tambang ilegal dan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat adat di wilayah kepulauan.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB