Dr. La Mansur Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Guru dan UKKJ di Maluku: “Jangan Sampai Guru Kita Tertinggal!”

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon — Verifikasi dan validasi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional (JF) Guru di wilayah Provinsi Maluku resmi dilaksanakan pada hari Rabu, 4 Juni 2025, bertempat di lantai 4 Hotel Grand Avira, Kota Ambon. Kegiatan strategis ini digelar oleh Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Maluku dalam format hybrid menggabungkan metode luring dan daring guna menjaring persoalan teknis serta memperkuat sinergi antaroperator pendidikan di seluruh kabupaten/kota se-Maluku.

Kepala BGTK Provinsi Maluku, Dr. La Mansur, S.Pd., M.Pd., saat diwawancarai media menyampaikan bahwa, kegiatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru di Maluku. Ia menyoroti tantangan serius yang dihadapi banyak guru, terutama dalam memahami aplikasi digital untuk pendaftaran PPG maupun UKKJ.

“Banyak guru kita masih gaptek. Akun mereka sering dikuasakan ke operator yang justru sering kali honorer, tidak sempat atau lalai, hingga akhirnya terlambat. Kami hadir untuk mencari solusi bersama. Maka operator-operator kabupaten/kota dan provinsi harus aktif mengingatkan guru-guru,” tegas La Mansur.

Ia menjelaskan bahwa, melalui sistem aplikasi saat ini, semua proses dilakukan digital baik verifikasi data calon peserta PPG maupun pengajuan kenaikan jenjang. Namun banyak guru yang tidak memahami alur ini dan bahkan salah kaprah dalam penyampaian keluhan.

“Seringkali guru datang jauh-jauh ke kami di provinsi, padahal cukup ke dinas pendidikan di kabupaten atau bahkan sekolah masing-masing. Ini kenapa pentingnya kegiatan ini, sebagai ruang duduk bersama untuk merapikan komunikasi dan memahami tugas masing-masing,” lanjutnya.

Terkait UKKJ, ia menegaskan bahwa, prosesnya bukan sepenuhnya di tangan BGTK, melainkan berawal dari dinas pendidikan dan BKD yang harus mengusulkan formasi serta mengunggah template yang tersedia agar dapat dimanfaatkan oleh guru. Keterlambatan dari proses ini seringkali berujung pada frustrasi di kalangan guru.

Lebih lanjut, Dr. La Mansur menyampaikan kabar menggembirakan bahwa kini proses PPG semakin mudah dan efisien. Tidak seperti dulu yang harus menunggu panggilan atau dilakukan secara luring, saat ini guru bisa mendaftarkan diri secara daring, mengunggah dokumen sendiri, dan bahkan melakukan verifikasi mandiri.

“Dulu semua dari atas: menunggu dipanggil, diverifikasi berkas, ujian akademik, belum tentu lulus, kalau lulus pun belum tentu diikutkan pelatihan. Sekarang lebih mudah, guru bisa unggah sendiri dan sistem akan menunjukkan apakah data mereka sudah linear atau belum,” jelasnya.

Salah satu perubahan besar adalah definisi linearitas. Kini, linear bukan lagi semata-mata antara prodi S1 dan PPG, melainkan sesuai mata pelajaran yang diajarkan. Guru yang sudah lama mengampu mata pelajaran tertentu, meskipun dari latar belakang prodi yang berbeda, dapat ikut serta dalam PPG jika sesuai.

“Ini membuka peluang besar bagi guru-guru kita di Maluku, terutama yang selama ini terhambat karena jurusan S1-nya tidak sesuai. Sekarang yang penting adalah kompetensinya mengajar mata pelajaran itu, dan sudah aktif di sekolah,” tambahnya.

Dr. La Mansur juga menyoroti kondisi guru honorer yang masih memprihatinkan. Banyak guru honorer di Maluku, baik di sekolah negeri maupun swasta, hanya menerima honor sebesar Rp300.000 per bulan. Dengan mengikuti PPG dan memiliki sertifikat pendidik, mereka bisa mendapatkan tambahan Rp2 juta dari pemerintah pusat.

“Inilah kenapa kami dorong semua guru di Maluku untuk ikut PPG. Ini bukan hanya soal status, tapi soal kesejahteraan. Pemerintah telah membuka akses selebar-lebarnya, sekarang tergantung kesadaran dan kesiapan guru untuk proaktif,” ujar La Mansur penuh semangat.

Ia juga memperingatkan guru-guru di Maluku agar tidak tertipu oleh oknum yang mengatasnamakan kementerian atau perguruan tinggi dan meminta bayaran dalam proses PPG atau UKKJ.

“Kalau ada yang minta uang, itu pasti penipuan. Semua layanan PPG, UKKJ, pelatihan coding, sampai pelatihan kecerdasan artifisial yang akan kami gelar itu semua gratis!” tegasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Dr. La Mansur menegaskan bahwa, guru harus profesional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017, yakni harus berkualifikasi S1 dan bersertifikat pendidik. Namun kenyataannya, masih banyak guru di Maluku yang hanya lulusan D1, D2, D3 bahkan SMA.

“Pemda harus mengambil peran dalam afirmasi percepatan guru agar mencapai kualifikasi S1. Ini mendesak dan harus segera ditangani,” pungkasnya.

Dengan kegiatan ini, BGTK Maluku berharap, dapat mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan demi memastikan semua guru di Maluku mendapatkan haknya untuk menjadi tenaga pendidik yang profesional, sejahtera, dan berdaya saing tinggi di era digital.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60